Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Rohil Riau, Suryadi SE, Senin (4/5/2020) telah memanggil manager Hotel JX (Jia Xiang) Jalan Sedar 18 E Bagansiapiapi, guna dimintai keterangan berkaitan hasil razia Rabu (29/4/2020) jam 23.00 WIb lalu.
Suryadi menyebutkan, razia Satpol PP Rohil dipimpin H Syafnurizal, Kabid Trantibun Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat menyisir hotel, wisma di Kota Bagansiapiapi sempena Ramadhan 1441 H.
''Ketika di hotel JX, personil Satpol PP menemukan pasangan ilegal, mereka kita bina lalu dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan, pemilik dan pengelola hotel kita panggil untuk dimintai keteranganya,'' jelas Suryadi.
Ditegaskan Suryadi, jika pihak hotel tidak datang akan dilakukan panggilan kedua dan seterusnya hingga sanksi tegas berupa penyegelan demi tegaknya Perda sesuai tupoksi Satpol PP.
Dan hri ini, Senin (4/5/2020), Ki Lam (61) pemilik Hotel JX yang berdomisili di Jakarta mengutus Teti Rahmayulis, Manager dan seorang karyawanya untuk mewakilinya memenuhi panggilan Satpol PP Rohil.
''Kami mewakili Pak Ki Lam, beliau berdomisili di Jakarta, kami patuhi aturan dan ketentuan yang ada,'' ucap Teti Rahmayulis, Manager hotel JX di Kantor Satpol PP di Batu 6 Bagan Punak.
''Hasilnya pihak hotel berjanji tidak mengulangi kesalahanya dengan membuat surat pernyataan, tidak akan menerima tamu yang bukan suami istri ,siap menuruti Perda, siap untuk diproses PPNS jika melanggar surat pernyataan,'' ujar Kakan Satpol PP Rohil ini di ruang kerjanya.
Suryadi SE menghimbau pengelola hotel, wisma dan penginapan untuk mematuhi peraturan dan Perda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ''Ikuti aturan yang berlaku, khusus yang membuat surat pernyataan jangan terulang lagi,jika terulang ada sanksi tegas,'' tutup Suryadi.