Satpol PP Rohil Menertibkan Pedagang di Badan Jalan dan Meneruskan SE Bupati / Gubernur

Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Plh Rahmad Apiral SP langsung terjun ke lapangan guna menertipkan pemilik warnet, tempat hiburan malam dan melanjutkan surat edaran (SE) Bupati sekaligus surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Riau, Kamis (19/03/2020).
.
“SE nomor : 331.1-730-182-1/SE/III/2020/78 terhadap kewaspadaan Corona Virus (Covid-19) tersebut, ditujukan kepada pemilik warnet, tempat hiburan malam dan lainya,” kata Rahmad Apiral, usai penertipan pedagang yang berjualan di badan Jalan Pasar Pajak Datuk Rubiah Bagansiapiapi.

Lanjutnya, SE tersebut juga menindak lanjuti SE Gubernur Riau nomor : 80/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan bahwa dalam upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.

Disampaikan hal sebagai berikut :

1). Bahwa dalam upaya aktif Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat agar dapat tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat di pastikan kebenarannya atau hoax terkai virus covid-19.

2). Menghimbau kepada penglola atau pemilik sarana warung internet atau warnet, hiburan malam karaoke atau tempat hiburan malam lainya yang mengumpulkan banyak orang untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi dan evaluasi, sesuai dengan perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir.

3). Menghimbau kepada pemilik hotel atau penginapan dan sejenisnya untuk selalu menjaga lingkungan tetap hygenis dan menyiapkan hand sanitizer pada pintu masuk dan tiap tiap ruangan.

4). Kepada pemilik kedai kopi dan cafe yang menyediakan layanan wfi dihimbau untuk tidak melayani anak sekolah atau pelajar dari pukul 07.00 -13.00 wib pasca libur sekolah yang diintruksikan Bupati Rokan Hilir dari tanggal 17 maret s/d 30 maret 2020.

5). Bahwa untuk melaksanakan pada ketentuan pada poin 2 dan 4 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan patroli dan penindakan bersama instansi terkait terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku, tuturnya, (Jhoni).

Komentar

Tinggalkan Komentar