Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Drs. Acil Rustianto, M.Si menghimbau pemilik usaha tempat hiburan malam seperti karaoke untuk tidak beroperasi diatas jam operasional sesuai peraturan yang ditentukan di daerah itu.